TABEL DENDA TILANG UNTUK WILAYAH DKI JAKARTA
Sebagaimana diatur dalam Pasal 212 KUHAP, khusus untuk wilayah dki Jakarta, pengadilan tinggi DKI Jakarta menetapkan beesarnya denda titipan melalui Surat Keputusan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 697/Pen.Pid/2005/PT.DKI tanggal 1 Oktober 2005 tentang Table Pelanggaran dan Uang Titipan.
Besarnya denda titipan tersebut ditentukan oleh kategori jenis pelanggaran (ringan, sedang dan berat) dan jenis kendaraa yang melanggar yaitu kendaraan tidak bermotor, sepeda motor, mobil penumpang pribadi, mobil penumpang umum, pick up, bus/truk dan truk gandeng.
Keterangan :
• A merupakan kendaraan tidak bermotor
• B merupakan sepeda motor
• C merupakan mobil penumpang pribadi
• D merupakan mobil penumpang umum
• E merupakan pick up
• F merupakan bus/truk
• G merupakan truk gandeng
• Semua denda tersebut dalam ribu (000,00) rupiah (Rp)
lantaran file-nya pdf jadi susah ng-upload-nya…klik dibawah ni aja yah
perhatikan bagian yang diberi tanda kuning…
peraturan jadi gak penting, dibuat nggak serius…tapi bisa jadi sih yang ngetik yang salah tulis…
btw, ane dapat dari hasil browsingan juga sih
semoga bermanfaat